Dalam monitoring tersebut Hj. Nur Hidayati menyampaikan bahwa kunjungan Komisi A bukanlah suatu hal yang luar biasa, akan tetapi ini merupakan sebuah tanggungjawab selaku penyampai.............
Pelayanan adminitrasi kependudukan merupakan dokumen pokok yang harus dimiliki setiap warga negara seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Surat keterangan lain sebagai dokumen kependudukan.
Pada hari Senin (24/9) anggota Komisi A DPRD Lumajang melakukan monitoring pelayan administrasi kependudukan di Kantor Desa Ledoktempuro Randuagung yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hj. Nur Hidayati.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Forkopimka dan Kepala Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang A. Taufik Hidayat.
Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik juga menjadi salah satu dasar kunjungan Komisi A untuk melakukan monitoring.
Dalam monitoring tersebut Hj. Nur Hidayati menyampaikan bahwa kunjungan Komisi A bukanlah suatu hal yang luar biasa, akan tetapi ini merupakan sebuah tanggungjawab selaku penyampai aspirasi masarakat bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan diwilayah utara Lumajang yaitu Kec. Randuagung, Kec. Klakah, Kec. Ranuyoso dan Kec. Kedungjajang masih belum maksimal.
Menurut penjelasan Nifan Efendi, S.Pd. Kasi Pemerintahan Desa Ledoktempuro menjelaskan bahwa masyrakat yang belum mempunyai KTP Elektronik disebabkan masih kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki KTP Elektronik padahal Pemerintah desa dalam beberapa kesempatan selalu melakukan sosialisasi mengenai pentingnya KTP.
Bahkan pernah terjadi kasus KTP Elektronik yang masih tertera masa berlakunya pernah ditolak oleh salah satu petugas perbankan. Padahal KTP Elektronik itu otomatis berlaku seumur hidup sebagai mana Undang-undang berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang itu ditetapkan berlaku seumur hidup.
Menindak lanjuti berbagai masalah yang ditemukan dalam monitoring ini, A. Taufik Hidayat menjelasakan bahwa Pegawai Dinas Kependudukan harus melayani masyarakat dengan teliti dan melayani dengan hati.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dengan cara "jemput bola" artinya saat ini petugas kependudukan akan melakukan perekaman KTP Elektronik tidak hanya dikantor Dinas Kependudukan, akan tetapi juga akan melakukan perekaman dengan mengunjungi warga sampai ke tingkat dusun bahkan sampai ketempat tinggalnya.
Taufik juga menegaskan akan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa adanya pungli dan menganjurkan kepada masyarakat untuk sebisanya mengurus adminitrasi kependudukan tidak melalui calo atau makelar.
Semoga setelah adanya monitoring Komisi A DPRD Lumajang, Pelayanan Adminitrasi Kependudukan di Lumajang bagian utara ini semakin baik.
COMMENTS