Pelatihan Siskeudes 2019 Dikecamatan Randuagung diinisiasi oleh Pendamping Desa yang diikuti oleh ..
KIMNAMBI.COM Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2019 yang diselenggarakan oleh Pendamping Desa Kecamatan Randuagung Lumajang pada hari Rabu (13/02) di Pendopo Kecamatan Randuagung Lumajang diikuti oleh Bendahara dan Operator Siskeudes se wilayah Kecamatan Randuagung.
Pelatihan tersebut diinisiasi oleh Pendamping Desa secara swadaya, dimana Bendahara Desa dan Operator Siskeudes masing-masing desa sebagai Peserta dengan membawa Laptop sebagai sarat utama dalam menjalankan aplikasi.
Jalannya pelatihan dimulai dari proses instal aplikasi, input parameter sampai pada input data entry Perencanaan dan Penggaran saja, belum masuk pada tahapan penatausahaan serta pembukuan.
Aplikasi Siskeudes 2.0 yang dilaunching Kemendagri dan BPKP pada tanggal 21 Nopember 2018 di Jakarta, dengan update aplikasi yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tentunya memiliki fitur yang berbeda dengan generasi aplikasi sebelumnya.
Jadi ada baiknya, sebelum input data harus memiliki pemahaman dan pengetahuan tetang alur Perencanaan, Penganggaran, Penatusahaan dan Pembukuan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Karena Beberapa fitur atau menu tambahan pada Siskeudes 2.0 sudah menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Seperti dalam menu Data Entry, ada tiga menu tambahan yaitu menu Anggaran Kas desa, Peraturan APBDes dan Menu Input Anggaran Lanjutan.
Menu Anggaran Kas Desa digunakan untuk perencanaan Penerimaan dan Pengeluaran Dana dalam rangka pelaksanaan APBDes dan ini merupakan time schedulle atau jadwal penerimaan dan pengeluaran anggaran yang nanti ouputnya adalah laporan RAK Desa yang memuat rencana Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran kapan akan terealisasi dan pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes, kemudian menu RKA ini adalah dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran atau schedulle atau jadwal kegiatan akan dilaksanakan.
Sedangkan untuk output DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran belum bisa mengakomodir kegiatan tahun berjalan sesuai dengan perencanaan diRPJM Desa, artinya pengaturan agar dapat tercetak masih menggunakan tahun ke 1. Sedangkan DPA Lanjutan adalah Dokumen untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai di Tahun Anggaran sebelumnya.
Menu Peraturan Desa adalah salah satu menu yang digunakan untuk cetak Perdes dan Perkades dalam format Ms. Word hasil konversi input data yang telah dilakukan dan hal ini menjadi satu paket yang memudahkan pemerintah desa dalam menyusun dan membuat peraturan di Desa.
Dalam pelatihan tersebut, Fawaid Jazuli selaku Pendamping Desa dan pelatih dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa "Perlu diperhatikan dalam melakukan input data pada aplikasi siskeudes harus dilakukan dengan teliti, karana aplikasi sudah disusun secara berurutan sesuai dengan alur yang diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan, sehingga apabila terjadi kesalahan dari awal, maka perbaikan atau penghapusan data akan dihapus secara berurutan pula dari bawah" ujarnya.
"Untuk lebih memahami pengelolaan keuangan desa menggunakan Alikasi Siskeudes maka acara pelatihan dan diskusi akan dilakukan berkelanjutan secara berjadwal kecamatan Randuagung" ujar Ilham Zuhri selaku korcam Tenaga Pendamping Desa Randuagung.
COMMENTS