Pemahaman masyarakat terhadap etika perkerataapian khususnya bagi masyarakat yang berada disekitar jalur kereta api juga perlu ditingkatkan dengan melakukan edukasi keselamatan perkeretaapian melalui lembaga Pendidikan atau komunitas masyarakat peduli keselamatan perkeretaapian.
Guna mengurangi terjadinya kecelakaan perkeretaapian yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Randuagung, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Bersama PT. KAI Daop 9 Jember mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Perkerataapian yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Randuagung (08/09) yang diikuti oleh tokoh masyarakat sebagai perwakilan dari semua desa se Kecamatan randuagung.
Sugeng Priono selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa kecelakaan perkeretaapian sering terjadi akibat kelalaian masyarakat dan kurang tertibnya terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.
Himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat jalur liar yang memotong rel kereta api tanpa ijin kepada Dinas Perhubungan sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kereta api.
Selain jalur liar, Pembangunan dan penanaman pohon disekitar jalur kereta api yang mengganggu pandangan akan kedatangan kereta api masih banyak ditemukan. Padahal menurut ketentuan areal yang dibolehkan harus berjarak sejauh 12 meter dari rel kereta api.
Pemahaman masyarakat terhadap etika perkerataapian khususnya bagi masyarakat yang berada disekitar jalur kereta api juga perlu ditingkatkan dengan melakukan edukasi keselamatan perkeretaapian melalui lembaga Pendidikan atau komunitas masyarakat peduli keselamatan perkeretaapian.
Kapolsek Randuagung IPDA. Setyo Budi sebagai salah satu pemateri dalam acara sosialisasi menyampaikan untuk tertib berlalulintas dengan mematuhi rambu-rambu lalulintas dengan tidak menyerobot palang pintu kereta api saat ada tanda kereta api hendak melintas sebagaimana sering kita jumpai. Karena kecelakaan perkeretaapian sebagian besar diakibatkan oleh kelalaian manusia itu sendiri (human error).
Tohari selaku Asisten Manajer Humas PT. KAI Daop 9 Jember mensosialisasikan peraturan perundangan perkeretaapian sebagaimana pada UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selalu menjaga etika di perlintasan kereta api untuk mencegah timbulnya kecelakaan dan rasa tanggungjawab masyarakat dalam menjaga keberadaan fasilitaS rambu-rambu, sarana-prasarana perlintasan dan keselamatan kereta api masih minim.
Masih banyak kita jumpai rambu-rambu maupun sarana-prasarana perlintasan kereta api tidak berfungsi dengan baik akibat dirusak maupun dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan rasa tidak aman lagi bagi masyarakat yang melintasi jalur kereta api.
Harapan kedepan setelah sosialisasi ini diharapkan semua pihak ikut menjaga keselamatan perkeretaapian dengan sinergitas pemerintah dan masyarakat untuk menekan jumlah kecelakaan kereta api. (FD)
COMMENTS