Salah satu wujud semangat perbaikan ekonomi dengan hadirnya BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) dengan membawa semangat gotong royong dan kekeluargaan dengan berusaha menampung semua kegiatan ekonomi desa.
Hadirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membawa semangat baru untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan masyarakat yang diprioritaskan bagi masyarakat perdesaan.
Baca juga: Apa Itu Ekonomi Dan Bagaimana Menurut Para Ahli Serta Definisinya Secara Umum
Salah satu wujud semangat perbaikan ekonomi dengan hadirnya BUMDES (Badan usaha milik desa) dengan membawa semangat gotong royong dan kekeluargaan dengan berusaha menampung semua kegiatan ekonomi desa.
Pada saat ini potensi ekonomi desa belum terkelola dengan baik sehingga urbanisasi dan bekerja menjadi TKI ke luar negeri masaih menjadi salah satu pilihan masyarakat desa.
Jika kita teringat desa maka yang terbersit dibenak kita adalah hamparan sawah dan petani.
Saat ini pertanian hanya dimiliki sebagian besar tuan tanah sedangkan masyarakat yang laian hanalah buruh tani.
Itu artinya petani hanya akan mendapatkan penghasilan pada musim panen sedangkan sisanya adalah sebagai pengangguran atau biasa disebut dengan musim paceklik.
Situasi ini secara kontinyu terjadi diwilayah perdesaan sehingga mau tidak mau petani harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Urbanisasi dan menjadi tenaga kerja keluar negeri salah satu alternatif pilihan karena tidak perlu persyaratan berbelit dan keterampilan khusus bagi mereka untuk menjadi buruh tenaga kasar.
Melihat situasi tersebut diatas BUMDesa merupakan salah satu harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap desa sebagaimana asas rekognisi yaitu hak untuk memanfaatkan, mengatur dan memperkasal uat ekonomi desa tanpa ada intervensi dari pemerintah dengan memperhatikan potensi dan aset desa yang dimiliki.
Kehadiran BUMDesa sebagai lembaga ekonomi dan sosial ditingkat desa menjadi harapan yang di inisiasi oleh pemerintah desa (Self Guverning Community) maupun dari masyarakat lokal (Locol self goverment) karena undang undang desa mengkonstruksikan desa sebagai organisasi campuran (Hybrit).

Inisiasi Pembentukan BUMDesa bisa dimulai dari Pemerintah Desa maupun masyarakat sebagaimana pada pasal 4 – 6 Permendesa nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Sebelum pembentukannya harus melalui penggalian potensi dan kondisi desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa.
BUMDesa dapat membentuk unit-unit usaha yang ada didesa seperti dibidang pertanian, kerajinan, pebengkelan, persewaan, jasa keuangan dan sebagainya sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong bergeraknya ekonomi masyarakat desa.
BUMDesa berhak mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang kemudian hasil pengelolaannya diperioritaskan dipergunakan untuk kesejateraan masyarakat desa.
BUMDesa dapat membentuk unit-unit usaha desa berdasarkan potensi dan sumberdaya desa.

Akan tetapi faktanya saat ini banyak desa melupakan BUMDesa bahkan yang sudah berdiripun masih terseok-seok ditengah jalan, ini terjadi karena:
- Mereka beranggapan nasibnya akan sama dengan generasi terdahulu sebelumnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang juga hanya tinggal cerita dan menyisakan puing-puing sisa bangunannya saja.
- Kurang kuatnya visi dan misi kepala desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dalam usaha mensejahterakan masyarakat di bidang peningkatan ekonomi desa yang mana rata-rata sumber daya manusia Kepala Desa masih rendah.
- Perencanaan Pembangunan Desa masih terlihat ekslusif yang hanya terbatas pada orang-orang tertentu yang dianggap sejalan dengan kemauan Kepala Desa tanpa mempertimbangkan partispasi masyarakat.
- Alokasi anggaran untuk pembangunan Infrastruktur masih menjadi prioritas dikarenakan masih minimnya infrastruktur bahkan cenderung kurang memadai.
- Kurang pahamnya pemerintah desa tentang BUMDesa sehingga mereka beranggapan bahwa BUMDesa akan mempersulit desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasannya.
- Kurangnya tenaga professional desa untuk melakukan identifikasi potensi, manajemen, keterampilan berbisnis dan kempuan pengorganisasian BUMDesa.
- Adanya kepentingan pribadi untuk mengambil keuntungan dalam pendirian BUMDesa, hal ini dapat kita jumpai masih ada anggota BPD sebagai pengawas dan Kepala Desa sebagai Penasehat (ex-officio) merangkap menjadi Pengurus ataupun melakukan intervensi terhadap berjalannya BUMDesa.
Disinilah peran dari Supradesa (Kabupaten/Provinsi) menjadi penting untuk membentuk struktur BUMdesa yang kuat dengan memberikan pemahaman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat tentang pengelolaan BUMDesa baik dari segi pengawasan, Pembinaan dan pelaksaanya sehingga BUMDesa mejadi tonggak bangkitnya ekonomi desa.
Karena BUMDesa yang kuat adalah yang memiliki standar manajemen profesional dan bertanggungjawab seperti menjunjung tinggi prinsip transaparansi, akuntabilitas, kemndirian dan pertanggungjawaban.
Berikut Link Download Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa:
COMMENTS