Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.
Pengelola BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat/Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki keahlian dan jiwa kewirausahaan.
Penasehat : Kepala Desa (ex officio)
Pengawas : Unsur BPD, unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola :
1. Bisnis Sosial
2. Bisnis Uang
3. Bisnis Penyewaan
4. Lembaga Perantara
5. Trading/perdagangan
6. Usaha Bersama
Referensi:
bumdes.id/2017/04/materi-1/
id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_desa
www.keuangandesa.com/2015/09/langkah-persiapan-pendirian-badan-usaha-milik-desa
www.berdesa.com/aneka-jenis-usaha-bumdes/
foto: bumdes.id
BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.
Konsep Entitas
Setelah BUMDES terbentuk, maka ada dua entitas (kelembagaan) yang ada di Desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDES. Patut dipahami bahwa Pemerintah Desa dan BUMDES merupakan dua kelembagaan yang berbeda. Secara keuangan, ada pemisahan harta antara kekayaan Pemerintah Desa dan BUMDES.Pengelola BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat/Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki keahlian dan jiwa kewirausahaan.
Bagaimana BUMDES di Bentuk ?
Bumdes dibentuk dengan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan BUMDES. Pembentukan BUMDES ini sebelumnya melalui beberapa tahapan, yaitu:- Sosialisasi BUMDES ke masyarakat
- Pembentukan Tim
- Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
- Penyusunan AD/ART dan Raperdes
- Persiapan MUSDES
- Pelaksanaan MUSDES
Modal Bumdes dari mana?
Modal Bumdes dari APBDes yang bisa bersumber dari Dana Desa, ADD, PADes selama tidak ada aturan yang melarang tentang penggunaan dana-dana tersebut. Modal BUMDES juga bisa dari Aset yang dipisahkan/dikeluarkan dari kekayaan desa.Struktur Bumdes
Pemilik : Pemerintah Desa (100% atau minimal 60%, 40% sisanya bisa dimiliki warga desa.Penasehat : Kepala Desa (ex officio)
Pengawas : Unsur BPD, unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kepala Unit Usaha
Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa
Jenis usaha dalam BUMDES diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi sebagai berikut:1. Bisnis Sosial
- Jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar.
2. Bisnis Uang
- BUMDES menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.
3. Bisnis Penyewaan
- BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
4. Lembaga Perantara
- BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
5. Trading/perdagangan
- BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas.
6. Usaha Bersama
- BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Referensi:
bumdes.id/2017/04/materi-1/
id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_desa
www.keuangandesa.com/2015/09/langkah-persiapan-pendirian-badan-usaha-milik-desa
www.berdesa.com/aneka-jenis-usaha-bumdes/
foto: bumdes.id
COMMENTS