Untuk menjaga keamanan aset Candi Agung yang berada pada sebidang tanah seluas 10.120 m2 tersebut saat ini hanya berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Randuagung pada tanggal 25 Agustus 1983 dengan keterangan bahwa tanah tersebut sejak dahulu tidak termasuk dalam Buku Leter C dan tidak dipungut pajak (I Pe Da) dan merupakan Tanah Negara.
Candi Agung merupakan salah satu cagar budaya yang berada di Desa Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Keberadaan Candi Agung yang berdekatan dengan tanah pemukiman dan persawahan warga masyarakat sekitar perlu diperjelas satus aset tanahnya demi menjaga kelestarian cagar budaya.
Untuk menjaga keamanan aset Candi Agung yang berada pada sebidang tanah seluas 10.120 m2 tersebut saat ini hanya berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Randuagung pada tanggal 25 Agustus 1983 dengan keterangan bahwa tanah tersebut sejak dahulu tidak termasuk dalam Buku Leter C dan tidak dipungut pajak (I Pe Da) dan merupakan Tanah Negara.
Dalam rangka penertiban aset cagar budaya tersebut pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Privinsi Jawa Timur yang berkantor di Jl. Mojopahit No. 141-143 Trowulan Kabupaten Mojokerto mendatangi Lokasi Candi Agung yang dilanjutkan ke Kantor Desa Randuagung. Tim BPCB yang diwakili oleh Sri Sulistiya, A. Yunus, Didik P.Ss, Siti Q dan Moh. Mulyono di Temui oleh Sekdes Randuagung (Syahrial Dwi Wahyudi) di Kantor Desa Randuagung.
Dalam pertemuan tersebut disampaiakan bahwa saat ini cagar budaya yang ada diwilayah jawa timur akan ditertibkan asetnya, sehingga nantinya semua cagar budaya akan di keluarkan sertifikat tanahanya.
Tim BPCB merupakan merupakan bagian dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana dalam waktu dekat ini, tim akan kembali lagi guna melengkapi semua keperluan data dalam inventarisasi aset cagar budaya tersebut. (Faid/KIMNAMBI)
Untuk menjaga keamanan aset Candi Agung yang berada pada sebidang tanah seluas 10.120 m2 tersebut saat ini hanya berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Randuagung pada tanggal 25 Agustus 1983 dengan keterangan bahwa tanah tersebut sejak dahulu tidak termasuk dalam Buku Leter C dan tidak dipungut pajak (I Pe Da) dan merupakan Tanah Negara.
Dalam rangka penertiban aset cagar budaya tersebut pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Privinsi Jawa Timur yang berkantor di Jl. Mojopahit No. 141-143 Trowulan Kabupaten Mojokerto mendatangi Lokasi Candi Agung yang dilanjutkan ke Kantor Desa Randuagung. Tim BPCB yang diwakili oleh Sri Sulistiya, A. Yunus, Didik P.Ss, Siti Q dan Moh. Mulyono di Temui oleh Sekdes Randuagung (Syahrial Dwi Wahyudi) di Kantor Desa Randuagung.
![]() |
Surat Keterangan Aset © Fawaid 2018 |
Dalam pertemuan tersebut disampaiakan bahwa saat ini cagar budaya yang ada diwilayah jawa timur akan ditertibkan asetnya, sehingga nantinya semua cagar budaya akan di keluarkan sertifikat tanahanya.
Tim BPCB merupakan merupakan bagian dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana dalam waktu dekat ini, tim akan kembali lagi guna melengkapi semua keperluan data dalam inventarisasi aset cagar budaya tersebut. (Faid/KIMNAMBI)
COMMENTS