Supriadi juga menekankan bahwa kerja optimal Pendamping Desa harus terus di tingkatkan bukan hanya pendampingan dilapangan............
KIMNAMBI.COM - Pendamping Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kab. Lumajang dari Jajaran Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Alun-alun Lumajang pada hari Jum'at (02/11).
Rapat Koordinasi internal Pendamping Desa kali ini diselenggarakan ditempat yang tidak biasa karena pelaksanaannya ditempat terbuka di alun-alun kota yang terletak didepan Kantor Pemda Lumajang.
Pelaksanaan Rapat koordinasi di alun-alun kota ini semata-mata hanya untuk memberikan suasana baru dan menambah kekompakan tim dalam bekerja, hal ini diugkapkan Roni selaku penyelenggara.
Agenda kali ini menurut Supriadi, S.AP selaku Koordinator Pendamping P3MD Kab. Lumajang adalah penyampaian beberapa hal penting yang berkaitan dengan tugas Pendamping Desa salah satunya adalah pelaporan penyaluran dan Realisasi Dana Desa melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPEDE) yang merupakan instrumen pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa secara nasional.
Supriadi juga menekankan bahwa kerja optimal Pendamping Desa harus terus di tingkatkan bukan hanya pendampingan dilapangan dengan mengedukasi masyarkat, akan tetapi juga keaktifan dalam melaporkan kegiatan yang saat ini sudah berbasis Online.
Bahkan pada tanggal 1 November 2018 dengan nomor surat 1834/PMD.04.01/XI/2018 Dirjen PPMD Kementrian Desa sudah mengirimkan surat kepada 33 Kadis PMD Provinsi perihal penugasan Pendamping Desa dalam input data ke Aplikasi SIPEDE.
Salah satu point dalam surat tersebut menerangkan mengenai penundaan pembayaran Honor Pendamping Desa bagi yang tidak melakukan tugas dalam penginputan data pada Aplikasi SIPEDE.

Pemberian Dana Desa dari APBN yang mencapai 60 Trilyun, dimana setiap desa menerima dana kurang lebih 1 Milyar dalam satu tahun anggaran membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang terukur guna menentukan langkah kebijakan strategis dalam upaya percepatan pembangunan desa..
Untuk mengelola dana yang begitu besar diharapkan Pendamping Desa mampu memberikan dampingan kepada Pemerintah Desa agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran sebagaimana prioritas penggunaan dana desa dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendamping Desa juga diharapkan mendorong terlaksananya Program Inovasi Desa (PID) sebagai salah satu cara mempercepat peningkatan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Tugas pendampingan dalam kegiatan PID tidak hanya terbatas sampai pelaksanaan kegiatan Bursa Inovasi, akan tetapi yang lebih penting adalah munculnya semangat Pemerintah Desa untuk menduplikasi Inovasi yang didapat sesuai dengan potensi desanya untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa pada tahun mendatang dengan tetap melalui mekanisme Musyawarah Desa. (fd)
COMMENTS