Penetrasi pengguna internet pada tahun 2018 diprediksi mencapai angka 60% dari jumlah populasi masyarakat indonesia. Jadi sudah sepatutnya konsep e-goverment layak untuk dicoba.
Smart City sebagaimana yang di inisiasi oleh Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si selaku Wakil Bupati Lumajang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah akses penyampaian informasi pemerintah dengan metode e-goverment.
Karena penetrasi pengguna internet pada tahun 2018 diprediksi mencapai angka 60% dari jumlah populasi masyarakat indonesia. Jadi sudah sepatutnya konsep e-goverment layak untuk dicoba.
Namun jika kita lihat kembali, banyak hal yang belum terpublikasi secara mutakhir melalui situs web pada masyarakat secara umum diantaranya adalah perencanaan daerah yang meliputi RPJMD, RKPD maupun pengelolaan anggarannya.
Saat kita coba akses situs web lumajangkab.go.id masih banyak konten yang belum mutakhir artinya penyampaian informasi melalui berita elektronik tidak dapat sepenuhnya dapat diakses oleh masyarakat, bahkan visi misi yang tertera masih tahun 2013-2018 tapi tampilan laman utama sudah bupati baru dan masih banyak lagi situs web milik dinas maupun OPD yang tidak update.
Sebut saja beberapa situs web yang perlu untuk dilakukan update data seperti dinkes, dkp, dinas pertanian, dispenduk capil, dinas pendidikan, dinas pemberdayaan masyarakat dan belum lagi sub domain desa yang dikenal dengan ASAD di tingkat desa yang sudah melalui rangkaian pelatihan operator ditingkat desa.
Infrastruktur dan Kesiapan pengelola informasi (brainwere) benar-benar harus dipersiapkan secara matang, sehingga Smart City bukan hanya slogan tapi diikuti dengan aksinyata dalam mengelola informasi sehingga mampu tersampaikan kepada masyarakat secara cepat.
Interkoneksi informasi dari tingkat kabupaten sampai desa harus sejalan sehingga ketepatan dalam perencanaan dan arah kebijakan pembangunan daerah dapat terlakasana dan tepat sasaran gunan mewujudkan generasi saat ini dan generasi masa depan dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam.
Kecepatan pembangunan searah dengan 20 Program Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang akan dirumuskan dalam renstra pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional untuk dituangkan dalam RPJMD Kabupaten dapat tersampaikan kepada masyarakat untuk menjadi tolok ukur kebijak pembangunan sampai tingkat desa dengan tetap memperhatikan masalah dan potensi.
Masalah yang seringkali terjadi dimasyarakat dan menjadi rutinitas setiap tahun dengan harapan kosong terhadap janji pembangunan melalui musrenbang sebagaimana diamanatkan oleh permendagri 86 tahun 2017 hanya tampak sebagai kegiatan formalitas dan seringkali tidak sesuai harapan prioritas masyarakat sebagai objek pembangunan akan tetapi lebih terlihat hanya pemenuhan sebuah kepentingan politik
Belum lagi Keterbukaan informasi publik khususnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ/2012.
Keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan anggaran daerah merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk turut serta memberikan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah.
Setelah kita lihat di laman situs web bpkd.lumajangkab.go.id data terakhir realisasi anggaran tahun 2015 dan 2016 yang ditampilkan, padahal saat ini sudah hampir memasuki akhir tahun 2018.
Padahal Kementrian Dalam Negeri sudah mendorong terciptanya transparansi keuangan daerah melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah yang salah satunya adalah pelaksanaan e-goverment dan Keterbukaan Informasi Publik dengan Terpublikasinya data mutakhir melalui website masing-masing Pemerintah Daerah, yaitu:
- Ringkasan RKA SKPD;
- Ringkasan RKA PPKD;
- Raperda APBD;
- Raperda Perubahan APBD;
- Perda APBD;
- Perda Perubahan APBD;
- Ringkasan DPA SKPD;
- Ringkasan DPA PPKD;
- LRA seluruh SKPD;
- LRA PPKD;
- LKPD Yang Sudah Di Audit;
- Opini atas LKPD.
Optimisme tinggi masyarakat atas kepemimpinan H. Thoriqul Haq, M.ML dan Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dengan semangat dan beberapa kebijakan diawal kepemimpinannya dalam beberapa hari terakhir ini akan menjadi momentum revolusi perubahan Lumajang di berbagai sektor untuk menuju Lumajang Hebat dan Bermartabat.
Penulis: Muhammad Fawaid Jazuli
COMMENTS