-->
MENU MENU
Mengenal Lebih Dekat Musyawarah Desa
BerandaDANA DESAPEMERINTAHANPENDAMPING DESA

Mengenal Lebih Dekat Musyawarah Desa

Salah satu bentuk prakarsa masyarakat dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat strategis untuk melaksanakan kewenangannya dalam konteks pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa adalah dengan menyelenggarakan Musyawrah Desa



Dengan lahirnya Undang undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka desa bukan lagi ditempatkan sebagai obyek pembangunan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Akan tetapi desa sudah menjadi subyek pembangunan, secara definisi desa menurut Undang undang Desa pasal 1 ayat 1 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus desanya dengan mengutamakan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berskala lokal desa dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Salah satu bentuk prakarsa masyarakat dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat strategis untuk melaksanakan kewenangannya dalam konteks pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa adalah dengan menyelenggarakan Musyawrah Desa (Musdes).

Musyawarah Desa minimal dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun dengan mengggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dijelasakan dalam UU Desa Pasal 54 adalah:
  1. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    penataan Desa;
    perencanaan Desa;
    kerja sama Desa;
    rencana investasi yang masuk ke Desa;
    pembentukan BUM Desa;
    penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
    kejadian luar biasa.

Musyawarah Desa diselenggarakan dengan partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel dan penuh rasa tanggungjawab.

Penyampaian informasi yang menyeluruh dan benar harus diterima oleh peserta musyawarah dengan adil tanpa adanya unsur pemaksaan.

Masyarakat berkewajiban menjadikan Musyawarah Desa sebagai sarana penyampaian aspirasi, ide dan gagasan atau kepentingan yang bersifat strategis dalam nilai budaya gotong-royong dan keswadayaan dengan mengedepankan rasa kekeluargaan untuk mencapai permufakatan sebagai identitas desa.

Menurut Permendes No 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa pada pasal 5 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi Pemerintah Desa.

Semua unsur masyarakat harus terlibat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai dengan kondisi sosial budaya, sehingga keterwakilan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat dapat tersampaikan untuk dipetakan dalam musyawarah.

Pelaksanaan Musyawarah Desa dapat dilakukan pada siang atau malam hari maupun diluar hari kerja dengan tempat pelaksanaan berada dalam wilayah desa disesuaikan konidisi sosial yang berlaku dimasyarakat.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permuyawaratan Desa dan terbuka untuk umum serta tidak bersifat rahasia, semua warga desa yang hadir dalam musyawarah mempunyai hak suara yang sama dalam menyampaikan aspirasinya.

Guna memaksimalkan implementasi Peraturan dan Perundangan tentang Musyawarah Desa sebagai salah satu kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus desanya secara mandiri, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, Camat dan Pendamping Profesional harus mendorong terlaksananya musyawarah desa yang benar benar partisipatif dan demokratis yang lahir atas prakarsa dan kesadaran desa tanpa dipaksa.


Penulis: Muhammd Fawaid Jazuli
Foto: Dokumentasi P3MD Randuagung & Yudo Arizona.


Name

ABDUL BASAR,3,ADVENTURE,1,AHMAD FARUQ CHOTIBI,1,AKREDITASI,1,AKTA,1,ANSOR,1,APEL AKBAR,1,APLIKASI,1,ARIES PURWANTINY,1,ARKEOLOGI,1,ASIAN GAMES,3,Astra Internasional,1,AYIMUN,1,BABINSA,1,BANJIR,1,BANSER,2,BANSOS,1,BANYUPUTIH LOR,1,BATIK,3,BATIK LUMAJANG,3,BBM,1,Bencana Alam,2,BERITA,122,BERSALIN GRATIS,1,BHAKTI SOSIAL,1,BID LUMAJANG,2,BIDAN DESA,1,BISNIS,2,BMTNU,4,BNI 46,1,BPBD Lumajang,3,BPD,2,BPD KALIDILEM,1,BPOM,1,BUDAYA,9,BUKA BERSAMA,1,BUMDES,6,BUPATI LUMAJANG,14,BUWEK,1,CAGAR BUDAYA,12,Camat Klakah,1,CAMAT RANDUAGUNG,5,CANDI AGUNG,11,CANDI RANDU AGUNG,1,CANGKRUAN BARENG FORKOPIMCA,1,CURAH MAYIT,1,DAERAH,4,DANA DESA,33,DANDIM,1,DESA,6,DESA KALIPENGGUNG,2,DESA SIAGA,1,DESA TUNJUNG,4,DESA TUNJUNG MENYELAMTAKAN GENERASI PEMUDA,1,DIKES,1,DINAS KEPENDUDKAN,1,DINAS KESEHATAN,6,DINAS KOPERASI,1,DINAS PERIKANAN,1,DINAS PERTANIAN,2,DINAS SOSIAL,3,Direktur PMD,1,DISPENDUK,1,DITJEN PPMD,1,DOA,1,DOKUMENTASI,10,DOWNLOAD,9,DPMD LUMAJANG,7,DPRD LUMAJANG,1,dr. BERYL RACHMAWATI,2,dr. Tanti Umiyati,1,DRUM BAND,1,DUSUN GROJOKAN,1,DUSUN KALIDILEM,1,E-KTP,1,EDITORIAL,3,EKONOMI,10,EKTP,1,FEATURE,24,FILM,1,FINAL LIGA DESA NUSANTARA,1,FKUB,1,FOTO,1,GAYA HIDUP,2,GEDANGMAS,6,GERAK JALAN,2,GOTONG ROYONG,1,GP ANSOR,11,GUSDURian,1,HAJI,2,HALAL BIHALAL,1,HARI BESAR NASIONAL,2,Hari Kebersihan Dunia,1,HARI KRIDA PERTANIAN,1,HARI RAYA,1,HARI SANTRI,3,HARJALU,1,HASAN BASRI,1,HAUL KH. ANAS MAHFUDZ,1,HIBURAN,5,HONOR GURU NGAJI,2,HUT,3,HUT BHAYANGKARA,1,HUT RI,14,HUT RI 73,19,HUT RI 74,5,HUT TNI,1,HUT TNI 73,1,IAIN JEMBER,1,IDUL ADHA,1,IGRA,1,INDAH AMPERAWATI,3,INDOMARET,1,INOVASI DESA,6,IPNU PPNU,1,IPTU. SETYO BUDI,2,ISLAMI,12,JALIN MATRA,1,JIMAT,1,JOB MARKET FAIR,1,JOKOWI,2,KABAR SEPEKAN,1,KABUPATEN LUMAJANG,8,KADES,4,KADES GEDANGMAS,1,KADES KALIDILEM,1,KALIDILEM,6,KALIPENGGUNG,10,Kapolres Lumajang,3,KAPOLSEK,2,KARANG ANYAR KALIDILEM,1,KARNAVAL,8,KBIH,1,KBIH Haromain,1,Kecamatan Klakah,1,KECAMATAN RANDUAGUNG,36,Kecamatan Senduro,1,KECELAKAAN,2,KELOMPOK TANI,2,KELUARGA BERENCANA,1,KEMENDES,8,KEMENKOMINFO,1,KERETA API,2,KESEHATAN,16,KEUTAMAAN SHOLAWAT,1,KIM,1,KIM NAMBI,1,KIMNAMBI,5,KISAH,1,KMPK,1,KOMINFO LUMAJANG,1,KOMUNITAS,9,KORAMIL 0821/07,5,KOTA PISANG,1,KPMD,1,KPST,6,KRIMINAL,1,KRTP,1,KUA RANDUAGUNG,1,Laila Fakhriyatuz Zakiyah,1,LAPANGAN RANDUAGUNG,1,LASKAR PATIH NAMBI,1,LAZIZNU,1,LEDOK TEMPURO,10,Lembaga NU,2,LIGA DESA NUSANTARA,7,LOEMAJANG DJADOEL,1,LOGO,2,Logo HUT RI,1,LOKAL,11,Lomba Kampung Kreatif,1,LOMBA PAI,1,LOMBA TUMPENG,1,LPNU,1,LPNU Lumajang,2,LUMAJANG,15,LUMAJANG RAMAH ANAK,1,M. Fachri,1,MADIN,2,MAJELIS MUHABBAH,1,MAN IAIN JEMBER,1,Mas Bowo,2,MASJID NURUL HUDA RANDUAGUNG,1,MENTAN,1,MENTERI DESA,1,MENTERI PERTANIAN,1,MI,1,MI MUHAMMADIYAH BUWEK,1,MI MUHAMMADIYAH LEDOK TEMPURO,1,MI NURUL ISLAM GEDANGMAS,1,MIDNIGHT IN FIFTEEN,1,MISTERI,2,MONUMEN MERDEKA ATAU MATI,1,MOTIVASI,2,Muhammad Abdullah,2,MUHAMMAD NUR HAYID,1,MUHAMMADIYAH,2,MUI,1,MUSEUM LUMAJANG,1,MUSIK,6,MWC NU,6,MWC NU LUMAJANG,1,MWC NU RANDUAGUNG,6,NAHDLOTUL ULAMA,2,NASIONAL,17,NETIZEN,7,OLAH RAGA,14,OPD RANDUAGUNG,2,ORGANISASI,1,OSIS,2,P3MD,1,PAC ANSOR RANDUAGUNG,2,PAC GP ANSOR RANDUAGUNG,4,PAGAR NUSA,1,PAHLAWAN PEMBANGUNAN DESA,1,Pamsimas,1,PARIWISATA,1,PASIRIAN,1,PASKIBRA,4,PATIH NAMBI,1,PAUD,3,PAUD Al-AZHAR,1,PAW,2,PAWAI OBOR,1,pawai taaruf,1,PBB,3,PCNU,4,PCNU Lumajang,8,PEJARAKAN,3,PELAYANAN,3,PEMBAKARAN,1,PEMERINTAHAN,19,PEMILU,1,PENDAMPING DESA,18,PENDIDIKAN,15,PENGETAHUAN,3,PERESMIAN BPD,1,PERTANIAN,2,PESANTREN,1,PGRI RANDUAGUNG,1,PHBI,1,PIALA DUNIA 2018,3,PILBUP,4,PILEG,1,PILGUB,2,PILKADA,5,PILKADA LUMAJANG,8,PILKADES,3,PKM RANDUAGUNG,5,PKPNU,1,POKDARWIS,1,POKTAN SARI MULYO SALAK,1,POLITIK,14,POLSEK RANDUAGUNG,3,PONPES BAROKATUL QODIRI,1,PONPES NURUL JADID,1,PPDI LUMAJANG,1,PPK RANDUAGUNG,1,PPPA DARUL QUR'AN,1,PRAMUKA,1,PROFIL,6,PROGRAM BEKERJA,1,PRONOJIWO,2,PSHT,1,PT QNet,1,PUSKESMAS RANDUAGUNG,3,QUOTES,2,QURBAN,1,RA,1,RAIL CLINIC,1,RAM,1,RAMADHAN,4,RANDUAGUNG,35,RANDUAGUNG COMMUNITY,12,RANULOGONG,7,RANUWURUNG,5,RANUYOSO,1,Relawan,1,RELIGI,2,RITUAL,1,RMI,1,RTLH,1,S.STP,1,Sahabat Desa Nusantara,1,SAID AQIL SIRADJ,1,SALAK,5,Satgas Kamdes,2,SD ISLAM AL MUHAJIR,3,SDN,1,SDN BANYUPUTIH LOR 02,1,SDN PEJARAKAN 01,1,SDN RANDUAGUNG 01,1,SEJARAH,15,Sekolah Desa,1,SENI,3,SEPAK BOLA,1,Sertifikasi,1,SH,1,SIDOMULYO,1,SILTAP PERANGKAT DESA,2,SIPEDE,1,SISKEUDES,2,SITUS BITING,1,SMA AL MAISAROH,2,SMAN 1 LUMAJANG,1,SMK MUHAMMADIYAH LUMAJANG,1,SMKN 2 LUMAJANG,1,SMP,1,SMPI RAUDLOTUL ULUM,1,SOSIAL,22,SOSIALISASI,1,SPBU,1,STASIUN,2,STATISTIK,1,STRA,1,STUDY BUDAYA,1,STUNTING,3,SUYUD SUGIARTO,1,Tabur Bunga,1,TAHFIDZ,2,TAHUN BARU ISLAM,3,TANAH KAS DESA,1,TANI,1,THORIQUL HAQ,7,TIPS,1,TK,4,TK PGRI RANDUAGUNG,2,TOKOH,2,TRIAD RANDUAGUNG,3,TUNJUNG,10,TUTORIAL,1,UMBUL,1,UMKM,1,UNWTO,1,VANESSA ANGEL,1,VIDEO,19,Wakil Bupati Lumajang,1,WISATA,10,
ltr
item
Nambi: Mengenal Lebih Dekat Musyawarah Desa
Mengenal Lebih Dekat Musyawarah Desa
Salah satu bentuk prakarsa masyarakat dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat strategis untuk melaksanakan kewenangannya dalam konteks pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa adalah dengan menyelenggarakan Musyawrah Desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsTLacRuvdYSyKAVqJGtRuNGaCMDi1im8L2gMRzmDCbJ6c2fIiy7ovNMNTShHla9brxgyCyfx8GhfTdAbCqVpCyILzXchZ8SK5TZBdEeDTRZwPrJsHYrTe1oS0ja6pBYlmb2F7tnLixb0/s1600/salak+musdes.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsTLacRuvdYSyKAVqJGtRuNGaCMDi1im8L2gMRzmDCbJ6c2fIiy7ovNMNTShHla9brxgyCyfx8GhfTdAbCqVpCyILzXchZ8SK5TZBdEeDTRZwPrJsHYrTe1oS0ja6pBYlmb2F7tnLixb0/s72-c/salak+musdes.jpg
Nambi
https://kimnambi.blogspot.com/2018/09/mengenal-lebih-dekat-musyawarah-desa.html
https://kimnambi.blogspot.com/
https://kimnambi.blogspot.com/
https://kimnambi.blogspot.com/2018/09/mengenal-lebih-dekat-musyawarah-desa.html
true
9156721657861008427
UTF-8
Tampilkan Semua Artikel Not found any posts Selengkapnya Selengkapnya Reply Cancel reply Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Selengkapnya REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Not found any post match with your request Kembali Ke Halaman Awal Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Mingg Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy