Peretemuan kemitraan yang bertajuk "Dalam rangka penguatan dukungan mitra lintas sektoral di tingkat kecamatan dan desa dari Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Lumajang sebagai upaya percepatan peningkatan capaian Desa Siaga Aktif PURI (Purnama Mandiri)".
Rabu 01 Agustus 2018 bertempat di Ruang Pertemuan Pisang Agung Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.Dinas kesehatan mengadakan Pertemuan Kemitraan yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD), Pendamping Desa (Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa) Lumajang.
Peretemuan kemitraan yang bertajuk "Dalam rangka penguatan dukungan mitra lintas sektoral di tingkat kecamatan dan desa dari Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Lumajang sebagai upaya percepatan peningkatan capaian Desa Siaga Aktif PURI (Purnama Mandiri)".
Dalam rangkaian acara dr. Rosidah dari Dinas Kesehatan memberikan paparan dalam rangka mensukseskan Germas (Gerakan Masyrakat Sehat) Kabupaten Lumajang diperlukan singkronisasi program sampai pada tingkatan desa.
Saat ini di Kabupaten Lumajang hanya 21 desa yang dapat di kategorikan dalam desa PURI. Artinya masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan.
Dari data yang diperoleh, di beberapa desa masih ditemukannya tinggi badan anak lebih rendah dari standar usianya (stunting), gizi buruk dan kematian ibu melahirkan.
Pola hidup masyarakat desa yang kurang sehat masih banyak terjadi, Desa dengan lingkungan tidak sehat ditunjukkan dari data Dinas Kesehatan Lumajang bahwa angka Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Lumajang sebesar 87,08%. Dengan kondisi lingkungan yang tidak sehat ini akan berpengaruh pada penyebaran berbagai penyakit.

Gencarnya Dinas Kesehatan Mempromosikan Upaya Kesehatan Bersumbardaya Masyarakat (UKBM) yang mana saat ini dari segi regulasi masih dalam tahap penyusunan Perbub "Gema Sandora" (Gerakan Masyarakat Sadar dan Gemar Berolahraga).
Selain dari segi regulasi perlu juga dukungan dari berbagai pihak yang salah satunya adalah P3MD Kabupaten Lumajang melalui Pendamping Desa.
Pendamping Desa diharapkan mampu merangkul Kader Kesehatan di tingkat desa untuk mampu melakukan fasilitasi dan identifikasi masalah kesehatan yang di tindak lanjuti dalam peneyelenggaraan Musyarah Desa dalam batas kewenangan berskala lokal desa maupun dafatar usulan dalam wilayah kewenangan supra desa.
Sehingga output dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2019 tidak hanya terfokus pada infrastruktur saja, melainkan juga mengalokasikan sebagian anggaran desa dibidang kesehatan sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Kemendesa PDTT.
Menurut Ahmad Hanum, sinergiatas lintas sektor ini akan terus dibangun dengan terus membangun komunikasi antara Dinas Kesehatan dengan DPMD dan Pendamping Desa guna mewujudkan Kabupaten Lumajang Sehat melalui interfensi anggaran dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Roni Santoso selaku Pendamping Ahli Pembangunan Partisipasif menuturkan bahwa "Pendamping Desa desa juga berkewajiban turut mensukseskan Gerakan Masyarakat sehat dikarenakan sudah jelas disebutkan di PP 43 tahun 2014 dan Stadar Operasional Prosedur (SOP) bahwa salah satu tugas Pendamping Desa mempunyai tugas mendampingi desa dalam pembangunan berskala lokal desa termasuk fasilitasi desa mandiri dan berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaanya". (FD/KIMNAMBI)
COMMENTS