Keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) karena mengalami kesulitan dalam hal penatausahaan (Administratif) yang terlalu berbeli-belit. Selain hal tersebut keterbatasan kapasitas kemampuan perangkat desa yang masih dibilang cukup rendah.
Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan Undang-undang Desa saat ini selalu menarik untuk di perbincangkan karena Undang-undang ini membawa angin segar bagi desa dengan adanya kucuran dana kurang lebih 1 Milyar dari APBN yang dikenal dengan sebutan Dana Desa.
Tujuan utama dari adanya Dana Desa adalah mengatasi kesenjangan kemiskinan yang cukup tinggi antara kota dengan desa. hal ini sejalan dengan program Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang salah satunya adalah membangunan indonesia dari pinggiran (Desa).
Melihat situasi yang terjadi saat ini masih banyak desa yang mengalami keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) karena mengalami kesulitan dalam hal penatausahaan (Administratif) yang terlalu berbeli-belit. Selain hal tersebut keterbatasan kapasitas kemampuan perangkat desa yang masih dibilang cukup rendah.
Persoalan semacam inilah yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh beberapa oknum pegawai pemerintah yang bersentuahan dengan dana desa untuk dijadikan kesempatan menerima suap dari para kepala desa guna memperlancar proses pencairan dana desa, ini dibuktikan dengan adanya beberapa oknum pegawai yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dibeberapa daerah.
Untuk mencegah berbelit-belitnya proses pencairan Dana Desa dari RKUD ke RKD maka Menteri Keuangan memberikan kemudahan persyaratan pencairan Dana Desa dari RKUD melalu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Prasyarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 cukup jelas bahwa Pencairan Dana Desa dari RKUD ke RKD tidak menyebutkan harus terselesaikannya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau hal-hal administratasi yang berbelit belit, akan tetapi prasyarat sebagaimana dimaksud hanya disebutkan sebagai berikut:
- Pencairan Tahap I sebesar 20% (paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke tiga bulan juni) hanya memprasyaratkan berupa Peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa.
- Pencairan Tahap II sebesar 40% (paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu ke empat bulan Juni) memprasyaratkan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian ouput Dana Desa tahun sebelumnya dari Kepala Desa.
- Pencairan Tahap III sebesar 40% (paling cepat bulan Juli) memprasyaratkan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian ouput Dana Desa sampai dengan Tahap II dari Kepala Desa.
Jika dilihat dari peraturan sebagai mana tersebut mestinya desa tidak lagi mengalami kesulitan dalam penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD. Untuk mengatasi kesulitan penyaluran Dana Desa ini maka perlu koordinasi yang intensif antara Dinas PMD Kabupaten, Inspektorat dan Pendamping Desa sehingga hak-hak desa untuk mempercepat pembangunan desa dapat terlindungi.
Berikut lampiran Format Laporan Konsolidasi Realialiasi dan Capaian Ouput Dana Desa


Serta Format Laporan Realiasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa


Guna lebih jelasnya silahkan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tautan yang kami sediakan dibawah ini.
COMMENTS