Situasi pada saat ini pengalokasian batas minimal Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa hanya didasarkan pada batasan minimal dan ber asazkan sama rata pada semua desa di Kabupaten Lumajang, yaitu pada 198 Desa di 21 Kecamatan.
Kepala Desa menerima penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari APBDesa dengan ketentuan sebagaiman amanat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 81.
Situasi pada saat ini pengalokasian batas minimal Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa hanya didasarkan pada batasan minimal dan ber asazkan sama rata pada semua desa di Kabupaten Lumajang, yaitu pada 198 Desa di 21 Kecamatan.
Dalam upaya meningkatkan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 81 maka desa dapat mengatur siltapnya sampai pada batas maksimum sebagaimana peraturan tersebut.
Jika Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa (SOTK) Desa yang memiliki ADD sebesar Rp. 803.706.000,- yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Desa, 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 3 (tiga) orang Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan 7 (tujuh) orang Kepala Dusun/ Kepala Wilayah dengan Jumlah total Susunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa adalah 15 (lima belas) orang, maka cara menghitung jumah Siltap Maksimal yang diperbolehkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 81 ayat 2c adalah sebanyak 40% (empat puluh per seratus) sebagai berikut:
- ADD x 40% = Siltap dalam 1 (satu) tahun anggaran
Rp. 803.706.000,- x 40% = Rp. 321.482.400,- - (Jumlah Siltap 1 Tahun Anggaran / (SOTK + 1,4)) = Siltap Perangkat Desa Selain Sekdes
Rp. 321.482.400,- / (15+1,4) =Rp. 19.602.000,- (dibulatkan) - Penghasilan Tetap Perangkat Desa 1 (satu) tahun/ 12 (bulan)
Rp. 19.602.000,- / 12 = Rp. 1.633.000,- (dibulatkan) - Siltap Kepala Desa = Penghasilan Tetap Selain Sekretaris Desa per bulan x 2
Rp. 1.633.000,- x 2 = Rp. 3.266.000,- - Siltap Sekretaris Desa = Jumlah Penghasilan Tetap Kepala Desa x 70%
Rp. 3.266.000,- x 70% = 2.286.000,-
Jika diperbandingkan dengan kondisi pada saat ini tahun 2018 Dari hasil simulasi penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa terdapat kenaikan yang signifikan sebesar 76,5 % (tujuh puluh enam koma lima per seratus).
Berikut saya lampirkan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa.
COMMENTS