"Pembentukan KPPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Lumajang Tahun 2018, PPS dan PPK di Tuntut harus sesuia dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum"
Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Kalipenggung Kec. Randuagung Rabu, 30 Mei 2018,Resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk keperluan legalitas formal dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketau dan anggota KPPS.
Ketua PPS mengundang masing-masing tujuh orang anggota KPPS setiap TPS, Kepala Desa Kalipenggung beserta perangkatnya dan PPK Kecamatan Randuagung.
Rangkaian seremonial secara berurutan adalah Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pelantikan KPPS Oleh PPS ( Pembacaan Sk Pengangkatan KPPS Dan Penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Setelah seremonial pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota KPPS, selanjutnya Sambutan-sambutan ( Sambutan Kepala Desa,Ketua PPS Desa Kalipenggung Dan PPK Kecamatan Randuagung).
Dalam kesempatan ini, saudara Roni Bahar selaku Sekdes Kalipenggung merangkap Ketua PPS Desa Kalipenggung menyampaikan selamat atas terlantiknya Ketua dan anggota KPPS sebanyak 112 anggota, serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota KPPS yang ikut berpartisipasi untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018.
Karena kualitas Pilkada sangat ditentukan dari kinerja KPPS, untuk itu diharapkan Ketua dan anggota KPPS bekerja secara profesional, cermat, adil dan netral. Dan di tegaskan juga Ketua dan anggota KPPS di harapkan intens bersosialisasi kepada masyarakat pentingnya hadir Ke TPS untuk menentukan pilihannya demi menjadikan Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur Lebih Baik untuk Lima tahun ke Depan.

Dalam Sambutannya Ketua PPS Desa Kalipenggung juga mengharapkan setiap KPPS yang ada di tiap tiap TPS untuk bekerja semaksimal mungkin demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Lumajang,
" Saya sangat berharap kepada tiap KPPS yang ada di TPS masing-masing untuk bisa melaksanakan Tugas dengan sebaik-baiknya. Karena Pemilihan ini sebagai Wujud kepedulian terhadap Negara".
Ucapan selamat juga di sampaikan oleh Komisioner PPK yang dalam hali diwakilkan oleh bapak Mujiono. Beliau juga berpesan bahwa KPPS harus menerapkan sikap netral, demi menjamin terlaksananya pemilu dengan jujur, adil dan demokratis.
Mujiono juga menambahkan bahwa dalam pembentukan KPPS beda dengan pembentukan KPPS di tahun sebelumnya. Dalam pembentukan KPPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Lumajang Tahun 2018, PPS dan PPK di Tuntut harus sesuia dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum antara Lain :
Ketua PPS mengundang masing-masing tujuh orang anggota KPPS setiap TPS, Kepala Desa Kalipenggung beserta perangkatnya dan PPK Kecamatan Randuagung.
Rangkaian seremonial secara berurutan adalah Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pelantikan KPPS Oleh PPS ( Pembacaan Sk Pengangkatan KPPS Dan Penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Setelah seremonial pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota KPPS, selanjutnya Sambutan-sambutan ( Sambutan Kepala Desa,Ketua PPS Desa Kalipenggung Dan PPK Kecamatan Randuagung).
Dalam kesempatan ini, saudara Roni Bahar selaku Sekdes Kalipenggung merangkap Ketua PPS Desa Kalipenggung menyampaikan selamat atas terlantiknya Ketua dan anggota KPPS sebanyak 112 anggota, serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota KPPS yang ikut berpartisipasi untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018.
Karena kualitas Pilkada sangat ditentukan dari kinerja KPPS, untuk itu diharapkan Ketua dan anggota KPPS bekerja secara profesional, cermat, adil dan netral. Dan di tegaskan juga Ketua dan anggota KPPS di harapkan intens bersosialisasi kepada masyarakat pentingnya hadir Ke TPS untuk menentukan pilihannya demi menjadikan Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur Lebih Baik untuk Lima tahun ke Depan.

Dalam Sambutannya Ketua PPS Desa Kalipenggung juga mengharapkan setiap KPPS yang ada di tiap tiap TPS untuk bekerja semaksimal mungkin demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Lumajang,
" Saya sangat berharap kepada tiap KPPS yang ada di TPS masing-masing untuk bisa melaksanakan Tugas dengan sebaik-baiknya. Karena Pemilihan ini sebagai Wujud kepedulian terhadap Negara".
Ucapan selamat juga di sampaikan oleh Komisioner PPK yang dalam hali diwakilkan oleh bapak Mujiono. Beliau juga berpesan bahwa KPPS harus menerapkan sikap netral, demi menjamin terlaksananya pemilu dengan jujur, adil dan demokratis.
Mujiono juga menambahkan bahwa dalam pembentukan KPPS beda dengan pembentukan KPPS di tahun sebelumnya. Dalam pembentukan KPPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Lumajang Tahun 2018, PPS dan PPK di Tuntut harus sesuia dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum antara Lain :
- Keputusan KPU Jatim Nomor 6/PP.02.3-Kpt/35/Prov/IX/2017 ttg Pedoman teknis Tata Kerja KPU dan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- SE KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016 tentang Rekrutmen Anggota PPK, PPS, dan KPPS
- PKPU Nomor 12 Tahun 2017 ttg PERUBAHAN PKPU Nomor 3 Tahun 2015
- PKPU Nomor 13 Tahun 2017 ttg PERUBAHAN KEDUA PKPU Nomor 3 Tahun 2015
COMMENTS