"Proses pemekaran dusun bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Perlu proses panjang dengan menganalisa dampak baik dan buruknya. Sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru.
Kunjungan komisi A DPRD Kab. Lumajang ke Desa Kalidilem pada hari Senin, (02/04/2014) di pendopo Desa Kalidilem dihadiri Forkopimcam (Camat, Ka. Polsek dan Dan Ramil) Kec. Randuagung. Acara kunjungan Komisi A tersebut terkait dengan menggali informasi tentang wacana pemekaran dusun Grojokan wilayah Blok Persil Sumber Suko dan Dusun Karang Anyar wilayah Blok Persil Sukosari. Dalam sambutannya kepala desa Kalidilem (Muhammad Abdullah) menjelaskan bahwa proses pemekaran dusun bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan akan tetapi perlu proses panjang dengan menganalisa dampak baik dan buruknya dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Kepala desa juga menyampaikan bahwa siap dalam kondisi apapun untuk memberikan yang terbaik buat warga desa dan memberikan pelayanan selama 24 jam karena kepala desa merupakah amanah yang diberikan oleh masyarakat.
Sedangkan paparan yang disampaikan oleh Hj. Nur Hidayati selaku ketua Komisi A bahwa Desa Kalidilem merupakan salah satu desa terluas di kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang. Secara demografis desa Kalidilem dihuni oleh 7.882 Jiwa penduduk yang terbagi dalam 4 (empat dusun) yaitu Dusun Curah Lapak dihuni oleh 1.926 Jiwa, Dusun Krajan dihuni oleh 1.636 jiwa, dusun Grojokan dihuni oleh 3.097 jiwa dan dusun Karang Anyar dihuni oleh 1.857 Jiwa. Menurut Hj. Nur Hidayati dengan berdasar data tersebut maka dikatagorikan layak jika salah satu dusun tersebut untuk yakni dusun Grojokan untuk dilakukan pemekaran dusun untuk mempermudah akses pelayanan masyarakat. dengan catatan jika hal tersebut terjadi pada situasi dan kondisi yang memang mengharuskan untuk melakukan pemekaran berdasar keinginan dan aspirasi warga.
Serap aspirasi ini juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lumajang yang diwakili oleh Dadang selaku kabid Bina Desa. Beliau menyampaikan bahwa dalam hal pemekaran dusun ini belum ada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengaturnya sehingga untuk masalah ini menjadi salah satu masukan buat DPMD untuk mengkaji dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kementrian Dalam Negeri.
Sosialisasi dan pengkajian secara menyeluruh akan sangat diperlukan untuk mengetahui urgensi wacana pemekaran dusun di wilayah desa kalidilem sehingga hasil yang didapat benar-benar murni keinginan masyarakat bukan keinginan pribadi-pribadi tertentu dan juga perlu diperhatikan bahwa payung hukum dari pemerintah kabupaten juga belum ada tentang permasalahan ini, belum lagi terkait anggaran yang harus dikeluarkan nantinya sehingga masalah pemekaran dusun ini juga memiliki nilai positif dan negatif menurut Camat Randuagung Abdul Basar, SH.
Achmad Faruq Chotibi selaku anggota komisi A turut menambahkan, bahwa unsur dari sebuah dusun adalah wilayah, yang mana wilayah tersebut harusnya merupakan wilayah yang berdaulat baik manusianya ataupun tanah airnya. Untuk masalah ini tergolong rumit karena wilayah dusun sumbersuko dan sukosari ini tanah yang ditinggali warganya adalah tanah persil milik PTPN XI dalam hal ini adalah PG. DJATIROTO yang sudah sejak dahulu mereka tinggal dan bermukim ditanah tersebut.
Sedangkan BPD Desa Kalidilem mengutarakan pendapatnya bahwa saat ini kondisi dusun tersebut (Grojokan dan Karanganyar) berjalan dalam keadaan baik bahkan Kepala Kampung persil merasa tidak terbebani dengan tugas tambahan dari desa dan pelayanan juga berjalan dengan normal. Jadi masalah ini jangan dijadikan bola liar yang akan memicu terjadinya konflik horisontal.
Bapak Yusuf selaku kepala keamanan PG. JATIROTO menyampaikan bahwa wilayah persil sukosari dipimpin oleh seorang Kepala Kampung yaitu Mulyadi dan wilayah persil sumbersuko dipimpin oleh seorang Kepala Kampung yaitu Ludang. kepala kampung tersebut mempunyai tugas utama yaitu mengamankan aset milik PTPN XI dan mereka merupakan karyawan PG. JATIROTO yang mendapatkan Gaji dan Tunjangan sedangkan tugas dari desa terkait pelayanan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain merupakan tugas tambahan.
Jadi kesimpulan yang didapat adalah Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tetang desa yang mengusung asas rekognisi (Hak asal usul) dan subsidiaritas (Kewenangan bersekala desa) maka seyogyanya pemekaran dusun dikembalikan kepada desa yang lebih memahami dan mengetahui kondisi desanya untuk mengatur berdasarkan kearifan lokal dan budaya wilayahnya.(KIMNAMBI)
COMMENTS