Untuk memepermudah kegiatan penatausahaan keuangan tersebut maka Pendamping Desa (P3MD Kec. Randuagung) bersama Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kabupaten Lumajang menginisiasi melakukan pelatihan Fasilitasi penggunaan aplikasi SISKEUDES atau SIMDA versi tahun 2018 pada hari Senin tanggal 09 April 2018 di Kantor Kecamatan Randuagung.
Asas-asas pengelolaan keuangan desa adalah Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, sebagaimana dijabarkan dalam Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Membentuk pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan maka pihak yang paling berkepentingan dalam penatausahaan adalah Bendahara Desa.
Dalam hal ini Bendahara Desa harus mempunyai kemampuan dan pemahaman yang baik dalam menatausahakan keuangan desa yaitu salah satunya adalah membayar dan mencatat semua transaksi keuangan desa dalam Buku Kas dan menyetorkan seluruh penerimaan potongsn pajak yang dipungut kerekening Kas Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memepermudah kegiatan penatausahaan keuangan tersebut maka Pendamping Desa (P3MD Kec. Randuagung) bersama Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kabupaten Lumajang menginisiasi melakukan pelatihan Fasilitasi penggunaan aplikasi SISKEUDES atau SIMDA versi tahun 2018 pada hari Senin tanggal 09 April 2018 di Kantor Kecamatan Randuagung.
Adapaun dalam penggunaan program Penganggaran dan Penatausahaan dengan aplikasi ini, parameter kegiatan yang digunakan sudah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Lumajang dengan mengacu prioritas penggunaan dana dari berbagai sumber pendapatan menurut ketentuannya.

Menurut M. Fawaid Jazuli salah satu Pendamping Desa Kecamatan Randuagung "Pelatihan ini dikuti oleh operator SISKEUDES tingkat desa pada 12 desa sekecamatan Randuagung dengan sudah membawa Laptop yang berisikan aplikasi. Sehingga pelatihan ini berorientasi pada praktek bukan hanaya teori, sehingga peserta pelatihan diharapkan bisa langsung mengaplikasikannya" ujarnya.
Di era keterbukaan informasi publik sebagaimana saat ini dengan begitu besarnya dana yang masuk ke desa sebagai pendapatan desa, baik itu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dari APBN, Bantuan Keuangan dll. maka harus diimbangi dengan pengelolaan dan pelaporan yang baik pula. Sehingga dikemudian hari tidak menimbulan masalah hukum yang akan merugikan desa itu sendiri. (Faid/KIMNAMBI)
COMMENTS