Menurut penjelasan Drs. Saifudin, M.Pd, bahwa kegiatan sosialisasi gerakan peduli penanganan PMKS ini diharapkan semua elemen masyarakat khususnya potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) bisa bersinergi dalam usaha-usaha membantu dan memberikan solusi terbaik bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di sekitarnya. Sehingga penanganan PMKS ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial saja melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
Dinas Sosial Kabupaten Lumajang sejak tanggal 5-8 Maret 2018 mengadakan safari ke empat kecamatan yang ada di kabupaten Lumajang. Kecamatan-kecamatan tersebut di antaranya Sukodono, Candipuro, Yosowilangun, dan Klakah.
Di samping keempat kecamatan tersebut yang ditempati kegiatan sosialisasi, kecamatan-kecamatan sekitar juga dilibatkan. Pusat kegiatan diadakan di aula pertemuan kantor kecamatan masing-masing. Kegiatan safari tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi penanganan penyandang masalah kesejehteraan sosial (PMKS).
Adapun pesertanya berasal dari tenaga kesejehteraan sosial kecamatan (TKSK) dan Kaur Kesra dari tiap desa. Sedangkan narasumbenya berasal dari tiga kepala bidang yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, yaitu: Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Dra. Latifah Hanun), Kepala Bidang Penanganan dan Pemberdayaan (Drs. Saifudin, M.Pd), dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dra. Ninis Legiwinarsi).
Menurut penjelasan Drs. Saifudin, M.Pd, bahwa kegiatan sosialisasi gerakan peduli penanganan PMKS ini diharapkan semua elemen masyarakat khususnya potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) bisa bersinergi dalam usaha-usaha membantu dan memberikan solusi terbaik bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di sekitarnya. Sehingga penanganan PMKS ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial saja melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
Sekedar diketahui saja, bahwa PMKS merupakan orang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, rohani, dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan atau gangguan tersebut bisa berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan, dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung disebabkan terjadinya bencana.
Jenis-jenis PMKS di antaranya: balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak korban KDRT, anak yang memerlukan perlindungan khusus, orang lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, penyandang HIV/AIDS, korban penyalahgunaan Napza, korban perdagangan manusia (trafficking), korban KDRT, pekerja migran bermaaslah, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.
Adapun yang dimaksud PSKS adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial, maupun alami yang dapat digali serta didayagunakan untuk membantu, menangani, dan mencegah timbulnya dan berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial serta untuk meningkatkan kesejehteraan masyarakat. Jenis-jenis PSKS meliputi: pekerja sosial profesional (PSP), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pekerja sosial masyarakat (PSM), taruna siaga bencana (Tagana), lembaga kesejahteraan sosial (LKS), karang taruna (KT), lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3), keluarga pioner, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), wanita pemimpin kesejehteraan sosial, penyuluh sosial, dan dunia usaha. (Rfl)
COMMENTS