Mereka ibaratnya disuruh makan buah Simalakama dengan program Rasidi tersebut. Jika dilaksanakan maka pemerintah desa khususnya kepala desa akan dicerca bahkan dibully warganya yang tidak mendapat jatah Rasidi. Jika ditolak maka bisa-bisa ke depan desa tersebut tidak akan menerima bantuan sosial lagi.
Rasidi adalah akronim dari beras bersubsidi. Istilah ini sengaja dimunculkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenalnya. Sebab selama ini masyarakat cuma mengenal Raskin (beras miskin)yang sekarang sudah ganti nama menjadi Rastra (beras sejahtera).
Rasidi tidak begitu akrab di ruang telinga publik sebab munculnya baru tahun 2017 kemarin dan kemunculannya tersebut dibidani oleh Pemprov Jatim sebagai program pilot project Dinsos Prov.
Jatim dalam usaha mengentaskan masalah kemiskinan. Pendistribusian pun hanya setahun sekali. Adapun beras yg didistribusikan sebanyak 20kg per KPM (keluarga penerima manfaat). Namanya juga subsidi, para KPM ini harus menebus beras sebesar Rp. 1.600/kg.
Kecamatan Randuagung mendapat kuota Rasidi sebanyak 2.795 KPM yang terbagi ke dalam 12 desa. Kuota desa-desa tersebut di antaranya: Kalipenggung 422 KPM, Kalidilem 382 KPM, Tunjung 343 KPM, Salak 301 KPM, Ranuwurung 241 KPM, Randuagung 214, Pejarakan 188 KPM, Banyuputih Lor 182 KPM, Ranulogong 163 KPM, Buwek 161 KPM, Ledok Tempuro 128 KPM, dan Gedangmas 70 KPM.
Droping Rasidi dari Bulog ke titik distribusi di masing-masing balai desa di kecamatan Randuagung datang pada hari Jumat kemarin (23/2) bakda salat Jumat. Waktu pendistribusian Rasidi ini di tiap desa bervariasi yaitu mulai hari Jumat itu sampai hari Senin (23-26 Feb 2018).
Hingga hari Senin tersebut Rasidi yang sudah didistribusikan ke KPM-nya sudah terserap 97%. Hal tersebut dikarenakan satu dusun di desa Salak KPM-nya belum mengambil Rasidi karena kupon pengambilannya oleh Kasun setempat tidak disampaikan.
Berdasarkan pantauan media ini, menurut Mohammad Rofel selaku TKSK Randuagung yang notabene adalah orangnya Dinsos Kab. Lumajang yang ada di tingkat kecamatan menjelaskan bahwa rata-rata pemerintah desa yang ada di Kec. Randuagung merasa diresahkan dengan droping Rasidi ini.
Mereka ibaratnya disuruh makan buah Simalakama dengan program Rasidi tersebut. Jika dilaksanakan maka pemerintah desa khususnya kepala desa akan dicerca bahkan dibully warganya yang tidak mendapat jatah Rasidi. Jika ditolak maka bisa-bisa ke depan desa tersebut tidak akan menerima bantuan sosial lagi.
Masalah tersebut dikarenakan KPM yang tertera dalam daftar penerima Rasidi sebagian ada keluarga yang sudah mampu atau kaya, sementara ada banyak keluarga miskin yang sebenarnya layak dapat malah tidak dapat.
Di samping itu, pihak pemerintah desa tidak diberi wewenang untuk mengubah data penerima Rasidi karena sudah ada juknisnya.
COMMENTS